Tinjau Bapokting, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Temukan Harga Besi dan Kayu Dijual di Atas HET

Irwan Setiawan
Ditjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag RI melakukan supervisi barang penting di beberapa depo penyediaan bahan pokok di Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Selain melakukan peninjauan, Ditjen PDN Kemendag RI bersama Disperindag Babel juga melakukan peninjauan bahan pokok lainnya, yang dibutuhkan masyatakat sehari-hari seperti Gas Elpiji.

"Dan hasil tinjauan untuk harga elpiji 3 kilo dan 12 kilogram, tadi masih sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Peninjauan diketahui untuk melihat perbandingan harga yang nantinya akan diinput ke sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok (SP2KP).

"Dari sistem ini masyarakat dapat melihat langsung harga bahan pokok dan barang penting," ucapnya.


 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network