Selain melakukan peninjauan, Ditjen PDN Kemendag RI bersama Disperindag Babel juga melakukan peninjauan bahan pokok lainnya, yang dibutuhkan masyatakat sehari-hari seperti Gas Elpiji.
"Dan hasil tinjauan untuk harga elpiji 3 kilo dan 12 kilogram, tadi masih sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Peninjauan diketahui untuk melihat perbandingan harga yang nantinya akan diinput ke sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok (SP2KP).
"Dari sistem ini masyarakat dapat melihat langsung harga bahan pokok dan barang penting," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait