Berkas Kasus Pemalsuan Surat Rapid Oknum CPNS Bangka Barat Masuk Kejaksaan

Rizki Ramadhani
HP dan RJ saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Senin (12/7/21) lalu, (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kasus pemalsuan surat hasil rapid tes yang dilakukan oleh dua oknum CPNS beberapa waktu lalu, diketahui sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Bangka Barat ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Bekas perkaranya sudah masuk pada bulan November 2021 lalu.

Kasi Intel Kejari Bangka Barat Mario Nicholas menuturkan, untuk kasus dua oknum CPNS tersebut, akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, paling lama sampai ke Pengadilan Negeri minggu depan. 

Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat saat ini, belum bisa memastikan apakah akan bisa memaksimalkan tuntutan terhadap dua tersangka tersebut, sebab harus melihat fakta-fakta di persidangan. 

"Paling lambat minggu depan masuk ke pengadilan, tuntutan melihat dari perkembangan fakta-fakta persidangan nantinya, setiap perkara bergantung pada fakta-fakta di persidangan," ujar Mario Nicholas, Senin (20/12/2021). 

Saat proses pengadilan nanti, Mario menyampaikan dua tersangka akan dituntut dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP.

"Untuk kedua tersangka saat proses pengadilan nanti di Pengadilan Negeri Muntok, mereka akan dituntut dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, satu orang oknum CPNS di Kabupaten Bangka Barat berinisial HP (33), berhasil diamankan Tim Verifikasi Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, lantaran diduga membawa surat antigen palsu, Rabu (7/7/21) lalu. 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, terdapat satu tersangka lagi berinisial RJ, yang berperan dalam pembuatan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network