Toko Kelontong Dilarang Jual Gas Melon 3 Kg, Simak Penjelasan Pertamina Berikut

Atikah Umiyani
Warung-warung kecil atau toko kelontong bakal dilarang menjual gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon. Foto: Ilustrasi gas LPG 3kg/ istimewa.

Dia mengatakan, acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," ucapnya.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network