Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Segini Total Kekayaan Sekda Ridwan Rumasukun

Raka Dwi Novianto
Sekda Ridwan Rumasukun (kiri) ditunjuk sebagai Plh Gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe (tengah). Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun ditujuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe, yang sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ridwan ditunjuk oleh Kemendagri untuk menjalani tugas sebagai Gubernur Papua, selama proses hukum terhadap Lukas Enembe dilakukan KPK. Sementara Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021 setelah mengalami serangan jantung. Sehingga praktis roda pemerintahan di Provinsi Papua kosong, dan harus ada spejabat yang mengaturnya.

Lantas, berapa harta kekayaan Ridwan Rumasukun?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari situs elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Ridwan senilai Rp973.915.592 atau Rp973 juta. Harta itu tercatat dari pelaporan tertanggal 1 Januari 2023 periodik 2022.

Adapun kekayaan itu hanya terdiri dari kas dan setara kas. Ridwan melaporkan kekayaan itu saat menjadi Sekda Papua.

"Total harta kekayaan Rp973.915.592," tulis laporan LHKPN Ridwan.

Seperti diketahui, Ridwan Rumasukun telah ditunjuk menjadi Plh Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditahan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat. Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Sebagaimana penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 12 Januari 2023 - 15:28 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul " Gantikan Lukas Enembe Jadi Plh Gubernur Papua, Segini Harta Kekayaan Ridwan Rumasukun "
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network