BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Minggu (25/12/2022) lalu.
Diketahui, pelaku pencurian yang diketahui berinisial AR dan pemilik motor Jaunari, sepakat perkara pencurian ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Perkara Pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh tetangga korban sendiri, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara RJ,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (05/01/2022)
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa penerapan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan salah satu implementasi dari program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
”Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait