BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Awal Januari 2023, Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) sudah 2 kali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, Satuan Narkoba Polres Bateng mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama Angga Prandita alias Apok, yang diamankan pada Rabu 4 Januari 2023.
Warga Jalan SMK IDSA Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten ini diamankan di Jalan Marbuk Kecamatan Koba, tak jauh dari Pasar Modern Koba, pada Rabu (04/02/2023) kemarin.
"Kemarin kami (Sat Narkoba) berhasil mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yang mana pelakunya kami amankan di wilayah Kelurahan Berok, tepatnya Jalan Merbuk RT. 12 Kaling 2. Pelaku kita amankan beserta barang bukti sabu yang disimpan di semak-semak," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bateng, Iptu. Windaris seizin Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH pada Kamis (05/01/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait