BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Terbukti membawa sembilan paket narkoba jenis sabu, pria asal Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah ditangkap polisi. Pelaku diduga pengedar barang haram tersebut.
Pria bernama M Gozali tersebut, membungkus obat setan itu dengan plastik bening dan membaginya menjadi beberapa paket kecil siap edar.
"Benar kami mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada Senin kemarin malam sekira pukul 20.30 WIB," kata Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Selasa (3/1/2023).
Pelaku saat ditangkap saat sedang nogkrong di samping Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Jl Batin Tikal Kelurahan Sungai Selan.
"Pelaku ini terduga sebagai pengedar dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 1,73 gram," ujarnya.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya, seperti dua buah pelastik strip bening kosong dan satu buah kertas timah rokok.
"Pada saat ditangkap, anggota kami melakukan penggeledahan dan menemukan empat bungkus sabu di dalam plastik strip bening, lima paket sabu terbungkus plastik strib bening yang dilapisi kertas timah rokok. Saat digeledah semua barang bukti tergeletak di tanah tepat di mana pelaku ditangkap," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait