Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat eselon II meliputi direktur, kepala biro, asisten, deputi dan sekretaris direktorat jenderal.
Kemudian, sekretaris inspektorat Jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan jabatan lain yang setara.
Syarat lain diantaranya usia maksimal 58 tahun dan pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki pangkat minimal Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/C), memiliki kompetensi dan pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.
Adapun tahapan seleksi adalah sistem gugur, kemudian melalui seleksi administrasi, tes kesehatan (jasmani, rohani dan tes narkoba), tes kompetensi bidang, tes manajerial dan sosial kultural dan wawancara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait