Menyandang Status Tersangka Korupsi, Bupati Bangkalan Masih Hadir di Acara Hari Anti Korupsi Sedunia
JAKARTA, Lintasbbael.iNews.id - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022) lalu menuai kontroversi. Pasalnya, dari sejumlah tamu undangan yang hadir, tampak Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Padahal, Abdul Latif kini tengah menyandang status sebagai tersangka korupsi.
Tak pelak, KPK kini menjadi sorotan publik akibat keberadaan sang bupati di acara tersebut. Inilah penjelasan KPK terkait hadirnya Abdul Latif.
"Tentu (KPK mengundang), (Abdul Latif) sebagai Bupati bukan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron di Pusat Perfilman Usman Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).
Di sisi lain, Gufron menjelaskan, alasan adanya Abdul Latif di acara tersebut karena turut mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga, selama Abdul Latif masih tersangka dan dan belum ditetapkan bersalah, maka haknya masih dikedepankan.
"KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada azas praduga tak bersalah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron menghadiri acara Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022). Latif merupakan tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tersangka Korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif Hadiri Acara Hari Antikorupsi, Ini Kata KPK "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait