Menyandang Status Tersangka Korupsi, Bupati Bangkalan Masih Hadir di Acara Hari Anti Korupsi Sedunia

Bachtiar Rojab
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: SINDONews

JAKARTA, Lintasbbael.iNews.id - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022) lalu menuai kontroversi. Pasalnya, dari sejumlah tamu undangan yang hadir, tampak Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Padahal, Abdul Latif kini tengah menyandang status sebagai tersangka korupsi.

Tak pelak, KPK kini menjadi sorotan publik akibat keberadaan sang bupati di acara tersebut. Inilah penjelasan KPK terkait hadirnya Abdul Latif.

"Tentu (KPK mengundang), (Abdul Latif) sebagai Bupati bukan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron di Pusat Perfilman Usman Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022). 

Di sisi lain, Gufron menjelaskan, alasan adanya Abdul Latif di acara tersebut karena turut mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga, selama Abdul Latif masih tersangka dan dan belum ditetapkan bersalah, maka haknya masih dikedepankan. 

"KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada azas praduga tak bersalah," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network