SHANGHAI, Lintasbabel.iNews.id - Kris Wu, penyanyi pop Kanada divonis penjara 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). Wu dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan.
Dari hasil penyelidikan, dilaporkan Wu telah memperkosa tiga perempuan dari November-Desember 2020.
Wu dijatuhii 11 tahun dan enam bulan penjara karena pemerkosaan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan 10 bulan karena kejahatan mengumpulkan orang untuk melakukan perzinahan atau seks bebas.
Dalam persidangan, diketahui,Wu harus menjalani hukumannya hingga selesai. Selanjutnya, dia akan dideportasi.
Pejabat dari kedutaan Kanada di China turut menghadiri pembacaan vonis. Sayang, Kedutaan Besar Kanada di Beijing tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Wu mulai tenar saat menjadi anggota boyband K-pop EXO. Dia lantas keluar pada tahun 2014 untuk meluncurkan karier solo. Dia pun sukses menjadi penyanyi, aktor, model, dan juri variety show.
Kasus pemerkosaan ini bermula 2021 saat seorang pelajar Du Meizhu (19) menuduh Wu memperkosanya ketika dia berusia 17 tahun. Kasus ini ramai menuai kecaman publik. Selain itu, merek mewah ikut membatalkan perjanjian dengan Wu.
Mencuatnya kasus tersebut juga memicu korban-korban lain untuk ikut berbicara secara online. Mereka bahkan menuduh staf Kris Wu melakukan perilaku predator termasuk mengundang mereka ke pesta karaoke penuh alkohol.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Penyanyi Ganteng Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait