Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Mario Teguh Penuhi Panggilan Bareskrim

Achmad Al Fiqri
Motivator Mario Teguh didampingi kuasa hukumnya Elza Syarif saat di Bareskrim Polri terkait agenda pemeriksaan atas kasus robot trading Net89. Foto: MPI

Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89. Adapun para tersangka yakni Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89, PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI dan Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI. 

Kemudian ada Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mario Teguh Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89 "
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network