Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru Hakim Agung Inisial GS

Arie Dwi Satrio
KPK menetapkan seorang Hakim Agung berinisial GS sebagai tersangka baru kasus suap. Foto: Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta/ SINDOnews/ Sabir Laluhu

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan seorang Hakim Agung berinisial GS sebagai tersangka baru kasus suap. Penetapan itu merupakan tindak lanjut pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi kecukupan bukti untuk mengembangkan kasus tersebut. Hasil pengembangan kasus, ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).

Namun sayangnya Ali masih enggan menyebutkan nama-nama tersangka baru hasil pengembangan kasus ini. Ia berjanji akan segera mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi perkaranya.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah sejumlah ruangan di MA untuk mencari bukti baru terkait kasus suap pengurusan perkara pada Selasa, 1 November 2022. Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA.

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan putusan perkara di MA. Saat ini, dokumen tersebut masih dilakukan proses analisis dalam rangka penyitaan.

Sejauh ini, KPK baru resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Tetapkan Hakim Agung Inisial GS Tersangka Baru Kasus Suap MA "
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network