PEKANBARU, Lintasbabel.iNews.id - M Hafiz, santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditemukan tewas di kolam. Korban tewas usai dihukum dengan cara direndam di kolam karena membeli makan tanpa izin.
Tak terima dengan kematian anaknya, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Kasubsi Polres Rohul Aida Mardiono Pasda mengatakan, saat ini, polisi pun sudah menetapkan satu tersangka.
"Satu orang ditetapkan tersangka yakni Lia Susanto merupakan petugas keamanan pondok persantren tersebut," ucap Mardiono, Senin (31/10/2022).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (22/10/2022) sekitar 23.10 WIB, korban bersama tiga temannya Ilham, Dimas dan Hanafi keluar tanpa izin. Tujuan mereka hanya ingin membeli makanan tak jauh dari pondok.
Namun, usai membeli makanan, mereka nongkrong di lapangan bola kaki Pagaran Tapah sampai jam 03.45 WIB, Minggu (23/10/2022). Mereka pun kembali ke pondok lewat lorong masjid dan kamar mandi agar tidak ketahuan.
Namun, rupanya keamanan pondok yang tak lain tersangka mengetahui hal tersebut. Ketiganya pun dihukum direndam di kolam.
"Aksi mereka belakangan diketahui tersangka Lia Susanto. Petugas keamanan inipun melaporkan hal itu ke kepala sekolah SLTA. Merekapun dihukum dengan cara direndam di kolam," ucapnya.
Usai dihukum, ketiga santri itu pun diminta keluar dari kolam dan mandi. Saat itu, kedua teman baru menyadari jika korban tak ikut ke kamar mandi. Keduanya pun kembali ke kolam dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
"Akhirnya mereka kembali ke kolam dan menemukan Hapiz sudah tidak bergerak di dalam kolam. Kemudian mereka pun mengevakuasi korban. Setelah diperiksa, Hapiz dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Pihak pesantren pun langsung memanggil orang tua korban. Namun pihak keluarga akhirnya mengambil jalur hukum.
Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Tragis, Santri Riau Tewas saat Dihukum Direndam di Kolam ".
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait