JAKARTA, lintasbabel.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek meningkatkan benefit bagi peserta, salah satunya melalui skema pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kredit pemilikan rumah (KPR). Program ini bisa diakses oleh peserta Jamsostek yang telah memenuhi syarat.
Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek, Edwin Ridwan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan aturan. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta Jamsostek.
Seperti diketahui dalam Permenaker nomor 17/2021 terdapat beberapa peningkatan manfaat. Antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.
Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BP Jamsostek juga dapat bekerjasama dengan dan bank daerah. Untuk mendapatkan MLT ini pekerja harus memenuhi persyaratan umum diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek minimal 1 tahun kepesertaan.
Syarat lainnya, peserta belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BP Jamsostek. Dengan demikian adanya MLT ini diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BP Jamsostek.
“Kami berharap bahwa semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaatnya. Selain mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja," kata Edwin.
Diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyelenggarakan akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BP Jamsostek.
Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respon cepat BP Jamsostek dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja. Diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait