•Warga Negara Indonesia Berusia 18 - 35 tahun (per-27 September 2022).
•Pemilik usaha bukan merupakan reseller.
•Usaha yang didaftarkan bukan merupakan anggota produk franchise.
•Usaha yang didaftarkan minimal telah berjalan selama 4 tahun.
•Kantor pusat usaha berada wilayah Republik Indonesia.
•Usaha yang didaftarkan sedang tidak mengikuti kompetisi serupa dengan WMM.
•Bersedia mengikuti rangkaian kegiatan penjurian.
•Memiliki rekening Bank Mandiri dan pengguna Livin' by Mandiri.
•Pemilik usaha tidak pernah terjerat kasus hukum.
•Alumni program Wirausaha Muda Mandiri di tahun-tahun sebelumnya juga dapat mendaftar kembali.
Sedangkan untuk persyaratan umum Side Competition, yakni Santripreneur yang merupakan santri Indonesia baik individu maupun kelompok, yang memiliki ide bisnis Kemudian Business Plan, yakni WNI pemilik usaha berusia 18 - 35 tahun, pemilik usaha dan bukan reseller dan anggota produk franchise
Kemudian usaha maksimal baru berjalan selama 2 tahun, sedang tidak mengikuti kompetisi serupa, bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penjurian, memiliki rekening Bank Mandiri dan menggunakan Livin' by Mandiri, hingga tidak pernah terjerat kasus hukum.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait