Sebelumnya, Kemenkumham memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya lima tahun, kini menjadi 10 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014.
Masa berlaku perpanjangan 10 tahun hanya diberikan bagi paspor yang terbit setelah Permenkumham tersebut disahkan. Kebijakan tersebut disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 29 September 2022.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait