Atas perbuatannya tersebut, pelaku RD dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
Atas perbuatannya tersebut, pelaku RD dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait