BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur AKP Suroso, SH kembali mengamankan 3 orang yaitu AC Als Andre (22), DKN als Nopi (41) dan NS als Neli (39) warga Jalan Damai RT 016 RW 002 Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ketiga orang ini ditangkap karena memiliki sabu-sabu. Penangkapan ketiganya dilakukan pada Selasa (27/09/2022) pukul 20.30 Wib
Ketiga orang tersebut merupakan satu keluarga yaitu bapak, ibu, dan anak yang diamankan di rumahnya di Jalan Damai RT 016 RW 002 Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Beltim.
Kasubsi PIDM Humas Polres Belitung Timur Bripka Muchtarom seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan bahwa Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso, SH kembali berhasil mengamankan 3 orang warga OKI, Sumsel karena memiliki Sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AC, DKN dan NS yaitu 17 paket kecil siap edar yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,8 gr, 1 unit handphone merek Oppo A5 warna hitam, uang tunai Rp200 ribu, 1 unit handphone merek Oppo A54 warna hitam.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait