Guna memastikan kabar dari temannya tersebut, pelapor langsung mendatangi lokasi kejadian dan benar saja didapati bahwa kontainer yang dikunci dengan gembok telah terbuka.
"Setelah dicek oleh pelapor, 4 buah mesin, 1 buah Mesin Genset, takal, Plat Besi dan Ace senilai kurang lebih Rp560 juta telah hilang akibat kejadian tersebut, hingga dilaporkan ke Polres Bangka Selatan," ujarnya.
Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, sedangkan untuk seorang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.
"Selain pelaku dan penadah, sebagian barang bukti juga sudah kami amankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait