Tenaga PPPK di Bangka Barat Akan Mendapat Gaji Rp3 Juta Sebulan, Diluar Perjalanan Dinas

Rizki Ramadhani
Abimanyu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Bangka Barat. Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp4 miliar terkait rencana rekrutmen PPPK atau tenaga kontrak tahun ini. Pemda dan DPRD sudah sepakat dengan angkat tersebut.

 


Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Babar dan DPRD Babar terkait Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Foto: Istimewa.
 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Babar, Abimanyu mengatakan, Rp4 miliar itu dipergunakan untuk membayar gaji PPPK selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember 2022.

"Dengan anggaran kurang lebih hampir Rp4 miliar. Itu dengan hitungan tiga bulan gaji dari Oktober hingga Desember, itu belum termasuk perjalanan dinas, hanya gaji saja kurang lebih sekitar Rp3 jutaan," katanya., Jumat (16/9/2022).

Secara total, kata Abimanyu, gaji yang akan diterima PPPK sebesar Rp4,2 juta per bulan, hal itu dengan asumsi PPPK tersebut mempunyai satu istri dan dua anak, namun tak ada tunjangan hari tua.

"Asumsi PPPK itu punya satu istri dan dua anak, itu perhitungannya kami kan tidak tahu, kurang lebih dengan asumsi seperti itu, Rp4,2 juta, seperti PNS lah," ucapnya. 

Pemkab Babar sendiri akan merekrut sebanyak 300 orang tenaga PPPK. Tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan akan menjadi prioritas utama. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network