JAKARTA, lintasbabel.id - Tiga nama calon Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta sudah diputuskan oleh DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Keputusan itu diambil dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) terkait tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Rapimgab yang dihadiri oleh pimpinan sembilan fraksi memutuskan tiga nama calon Pj Gubernur yang akan diberikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yakni Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar.
Fraksi- fraksi di DPRD DKI Jakarta menyepakati mekanisme penentuan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Nantinya tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang dipilih dari sembilan fraksi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama. Nantinya akan ada 27 nama yang muncul untuk kemudian dipilih tiga berdasarkan suara terbanyak.
“Hasilnya dia (fraksi) menyerahkan ke kita di amplop atas nama fraksi, pakai kop surat, tiga orang. Tinggal dihitung saja paling tertinggi siapa,” kata Pras, Selasa (13/9/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait