JAKARTA, lintasbabel.id - Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) menunda penyelenggaraan Muktamar, yang sedianya akan digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang.
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, keputusan ini akan mengikuti rencana pemerintah menetapkan PPKM Level 3 se-Indonesia di akhir tahun untuk mencegah lonjakan Covid-19. Dia menegaskan PBNU konsisten mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik yaitu tanggal 31 Januari 2022, dimana bertepatan dengan harlah NU," kata Helmy Faishal Zaini di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Nantinya, kata Helmy, petinggi PBNU akan memutuskan kapan waktu penggantian Muktamar NU.
"Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam serta Katib Aa," tuturnya.
Keputusan penundaan ini, kata Helmy sejalan dengan hasil Munas dan Konbes NU beberapa waktu lalu. Jika ada keadaan mendesak, keputusan selanjutnya diserahkan kepada PBNU.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait