"Kemudian diperkuat lagi dengan dibuatnya aplikasi SIMASHAM, yang merupakan aplikasi berbasis jaringan internet yang dapat digunakan masyarakat, untuk menyampaikan komunikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialaminya," ujarnya.
Di Bangka Belitung sendiri sudah dibentuk sebanyak 45 pos Yankomas yang tersebar diseluruh UPT, termasuk Kanwil dan seluruh kecamatan dan kabupaten, kecuali Kabupaten Bangka yang sedang dalam proses, yang tentunya untuk mempermudah sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kanwil untuk menyampaikan permasalahan HAM.
"Dengan diselenggarakannya workshop Yankomas ini, diharapkan dapat memberi pengetahuan dan pemahaman bagi petugas Yankomas baik di UPT, maupun Kantor Wilayah untuk dapat diimplementasikan hal tersebut pada unit masing-masing," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait