JAKARTA, lintasbabel.id - Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri. Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam (Divpropam) Polri itu diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kompol Chuck ternyata pernah tugas di Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Sanksi tersebut dijatuhkan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (1/9/2022). Chuck Putranto dinilai terbukti melanggar kode etik berupa obstruction of justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang dihilangkan berupa rekaman CCTV, hal penting untuk pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Chuck menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut.
Chuck Putranto menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Chuck menyuruh PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) untuk menghapus rekaman kamera pemantau lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga. Tujuannya agar tidak ada barang bukti dalam kasus tersebut.
"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti dengan cara menyuruh Kompol BW untuk meng-copy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait