JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan hasil dari penanganan kasus Brigadir J. Ada lima poin penting yang dirangkum Komnas HAM.
"Saya akan membacakan bagian terakhir dari rilis komnas yaitu kesimpulan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Berikut 5 kesimpulan dari Komnas HAM dalam penanganan kasus Brigadir J:
1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, nomor 46, Jakarta Selatan.
2. Pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extrajudicial killing.
3. Berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak. Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di kepala dan yang satu dada sebelah kanan.
4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrwathi di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
5. Terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait