BEKASI, lintasbabel.id - Sopir truk maut yang menewaskan sebelas orang di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. S (30) juga diancam penjara dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Dilihat MNC Portal Indonesia, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas berkaitan dengan kelalalian sopir. Artinya, sopir diduga lalai saat insiden tersebut terjadi.
“Diduga mengantuk, jadi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tuturnya.
Kecelakaan maut di Bekasi menyebabkan 11 orang tewas. Mayoritas korban tewas merupakan siswa SD yang baru saja pulang sekolah.
Polisi sudah melakukan olah TKP di lokasi. Tidak ada tanda pengeraman truk saat kecelakaan terjadi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait