Pertimbangan Kemanusiaan, Kapolres Basel Setujui Penangguhan Penahanan Tersangka Disabilitas

Wiwin Suseno
Kapolres Bangka Selatan menyampaikan langsung persetujuan Penangguhan Penahanan Tersangka Disabilitas Kasus penyalahgunaan BBM Bersubdi Nelayan. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Candra alias Kondol tersangka penyalahgunaan BBM Bersubsidi nelayan yang merupakan warga Sukadamai, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Permohonan tersangka disetujui Polisi dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat tersangka merupakan disabilitas dengan kondisi kaki sebelah kanan mengalami cacat sehingga hanya bisa berjalan dengan kaki sebelah kiri saja.

Sebelumnya pada Rabu (24/08/2022), tersangka disabilitas tersebut diamankan Polisi lantaran kedapatan membeli BBM Bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar dengan menyalahgunakan Kartu Nelayan untuk selanjutnya dijual kepada penambang dengan harga dua kali lipat dari harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network