Bangka Selatan Jadi Lumbung Pangan Babel, Bupati Riza: Terima Kasih Petaniku

Wiwin Suseno
Bupati Riza Promosikan Beras Petani Lokal Untuk di Pasarkan Ke ASN di Bangka Selatan. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kabupaten Bangka Selatan merupakan daerah yang telah ditetapkan sebagai lumbung pangan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebab Bangka Selatan memilik lahan persawahan luas, serta produksi beras dari padi sawah yang juga sudah melebihi kebutuhan beras masyarakat lokal setiap tahunnya.

Badan Pusat Statistik dalam Publikasi Bangka Belitung dalam angka 2021 mencatat, luasan sawah siap panen di Bangka Selatan berjumlah 13.120 hektar dengan produksi padi sebesar 49.620 ton.

Jumlah produksi padi tersebut jika dikonversikan dengan beras, makan akan setara dengan 29.260 ton volume beras.

Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Bangka Selatan sebanyak 198.189 jiwa dengan asumsi konsumsi beras per kapita per hari sebesar 307 gram, maka kebutuhan beras penduduk per tahun diperkirakan mencapai 22.208 ton. Sehingga beras petani lokal Bangka Selatan sudah surplus 7.052 ton.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid memberikan apresiasi kepada petani di Negeri Junjung Besaoh itu.

"Sebagai pimpinan daerah, saya patut berbangga dengan semangat petani kami dalam mengolah lahan pertanian khususnya persawahan. Berkat kerja keras dan semangat petani, Bangka Selatan saat ini sudah menuju swasembada beras. Terima kasih petaniku," katanya, Sabtu (13/11/2021).

Sebagai bentuk dukungan terhadap petani kata Riza, Pemkab Bangka Selatan tahun 2022 akan meningkatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor pertanian.

"Kami harapkan Pemerintah Pusat dan provinsi juga terus memberikan dukungan terhadap pertanian kita, seperti yang telah dilakukan selama ini salah satunya dengan menjadikan Bangka Selatan sebagai daerah tematik pengembangan food estate dan ketahanan pangan di Indonesia," ucapnya.

Tak hanya itu kata Riza, Pemkab Bangka Selatan melalui Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2021, telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bangka Selatan untuk mengkonsumsi beras lokal.

"Kami juga telah mengeluarkan kebijakan melalui Gerakan Wajib Konsumsi Beras Lokal (Gerubak Pradik) untuk membantu memasarkan beras dari petani lokal kita, karena pertanian merupakan salah satu Program unggulan pemerintahan saya dan Wakil saya Ibu Debby," katanya.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network