Mendengar kejadian tersebut, lanjut dia, Tim Phanter Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju tempat kejadian perkara dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"Mendapat Informasi pelaku berada di Jalan Puput, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dalam keadaan terluka di bagian tangan kiri dan kepala dan langsung dibawa ke UGD Pusyandik Toboali untuk mendapat perawatan sebelum dibawa ke Polres Bangka Selatan," ucapnya.
Adapun motif kejadian tersebut kata dia, diduga pelaku tidak terima diusir oleh keluarga korban dengan menggunakan parang sebelum keributan terjadi.
"Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan dan akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait