Oknum Guru Silat Cabul di Bangka Selatan Dituntut 19 Tahun Penjara

Wiwin Suseno
Aksi Emak-emak meminta Oknum Guru Silat Cabul di Bangka Selatan dihukum berat. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel) menuntut berat oknum guru silat yang telah mencabuli 3 orang anak dibawah umur. Ketiga korban diketahui merupakan anak muridnya sendiri.

Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut terdakwa oknum guru silat cabul tersebut dengan pidana penjara selama 19 tahun kurungan.

 


Polisi saat mendatangi kediaman korban pencabulan oleh oknum guru silat di Airgegas Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
 

Kepala Kejari Basel, Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon mengatakan, saat ini proses persidangan masih terus bergulir.

"Tuntutan terhadap terdakwa sudah dibacakan oleh JPU dimana terdakwa dituntut 19 tahun penjara," katanya, Sabtu (13/08/2022).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network