BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel) menuntut berat oknum guru silat yang telah mencabuli 3 orang anak dibawah umur. Ketiga korban diketahui merupakan anak muridnya sendiri.
Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut terdakwa oknum guru silat cabul tersebut dengan pidana penjara selama 19 tahun kurungan.
Polisi saat mendatangi kediaman korban pencabulan oleh oknum guru silat di Airgegas Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Kepala Kejari Basel, Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon mengatakan, saat ini proses persidangan masih terus bergulir.
"Tuntutan terhadap terdakwa sudah dibacakan oleh JPU dimana terdakwa dituntut 19 tahun penjara," katanya, Sabtu (13/08/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait