Rumah Donald Trump Digeledah FBI, 11 Dokumen Rahasia Disita 

Umaya Khusniah
Mar-a-Lago, kediaman Mantan Presiden AS, Donald Trump. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, lintasbabel.id - Rumah mantan Presiden Donald Trump di Florida digeledah agen FBI. Dalam penggeledahan tersebut, aparat mengamankan 11 set dokumen rahasia. 

Hal ini disampaikan Departemen Kehakiman AS pada Jumat (11/8/2022). Jaksa berkeyakinan, Trump mungkin telah melanggar Undang-undang Spionase.

Pengungkapan mengejutkan ini dibuat dalam surat perintah penggeledahan dan dokumen hukum yang menyertainya. Surat tersebut dirilis empat hari setelah agen FBI melakukan penggeledahan di kediaman Trump di Mar-a-Lago di Palm Beach berdasarkan surat perintah yang disetujui oleh hakim-hakim federal.

Trump, dalam sebuah pernyataan di platform media sosialnya mengatakan, catatan yang dipermasalahkan, semuanya tidak diklasifikasikan dan ditempatkan di penyimpanan yang aman.

"Mereka tidak perlu 'merebut' apa pun. Mereka bisa memilikinya kapan saja mereka mau tanpa bermain politik dan membobol Mar-a-Lago," kata pengusaha yang berubah menjadi politisi itu.

Departemen Kehakiman mengatakan dalam permohonan surat perintah yang disetujui oleh Hakim Hakim AS Bruce Reinhart, ada kemungkinan alasan untuk percaya bahwa Trump mungkin telah melanggar Undang-Undang Spionase. Undang-undang federal ini melarang kepemilikan atau transmisi informasi pertahanan nasional.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network