Kasus Suami Bunuh Istri di Toboali, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Wiwin Suseno
Kajari Bangka Selatan, Mayasari bersama Kasi Intelijen Dody P Purba. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kejaksaan Negri Bangka Selatan, telah menerima limpahan berkas perkara kasus suami bunuh istri di Toboali beberapa waktu lalu. Sesuai dengan pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman mati.

Kepala Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Intelijen Dody P Purba mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari akan bekerja secara profesonal dalam menangani perkara tersebut. 

"Kami sudah menerima 2 SPDP kasus tersebut dari penyidik Polres Bangka Selatan pada 28 Oktober 2021. Satu SPDP atas nama tersangka M Rafli selaku suami korban dan satunya lagi atas nama tersangka Feri Handoko alias Apoy selaku teman tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," katanya, Senin (08/11/2021).

Kejari Bangka Selatan kata dia membagikan 2 Tim JPU dalam menangani perkara tersebut.

"Tim JPU yang pertama dikomandoi oleh Kasi Pidum Jaksa Denny bersama Jaksa Ansar dan Kausar menangani perkara Muhammad Rafly. sedangkan Tim JPU kedua yaitu Jaksa Deri dan Pak Oslan menangani perkara Feri Handoko," ucapnya.

Pihak JPU Kejari Bangka Selatan saat ini terus melakukan pemberkasan kasus tersebut, agar bisa segera diajukan ke tahap persidangan.

"Kami akan bekerja secara profesional dalam melakukan penuntutan agar bisa memberikan keadilan bagi korban. Untuk tersangka M Rafly akan dituntut dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Sedangkan untuk tersangka Feri Handoko alias Apoy akan dituntut dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP yang keduanya diancam degan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," katanya.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network