JAKARTA, lintasbabel.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Usai penetapan tersangka, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik Fahmi Alamsyah mengundurkan diri dari posisinya. Namun belum diketahui secara pasti penyebabnya.
"Sudah dapat info dari Korsahli, betul yang bersangkutan sudah tidak di jabatan tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Dedi tidak menjelaskan lebih detail alasan mundurnya Fahmi. MPI juga sudah berusaha mengonfirmasi kepada Fahmi, tetapi pesan singkat dan telepon tak kunjung direspons Fahmi.
Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait