BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Samsat Kabupaten Bangka Tengah mencatat sebanyak 957 unit kendaraan yang membayar pajak, sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan mulai 1 Oktober 2021. Kendaraan yang membayar pajak tersebut, terdiri dari 620 unit kendaraan roda dua dan 337 kendaraan roda empat.
Dimana selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, saat ini untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terutang juga turut dibebaskan.
Kepala Samsat Bangka Tengah, Benny Helmi menuturkan, adanya kebijakan program pemutihan pajak ini disambut antusias oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangka Tengah.
Bahkan sampai 30 Oktober 2021, pihaknya mencatat sebanyak Rp812juta lebih penerimaan pajak dari program pemutihan tersebut.
"Antusias masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini luar biasa, dimana program pemutihan pajak ini berlakuk sejak 1 Oktober sampai 30 Desember 2021. Dari data yang diterima selama satu bulan atau sampai 30 Oktober, penerimaan pajak kami diangka Rp812.493.000 yang memanfaatkan pemutihan dengan rincian untuk roda dua sebanyak 620 unit dan kendaraan roda empat sebanyan 337 unit," ujar Benny, pada Rabu (03/11/2021).
Dikatakan Benny, pemutihan pajak yang dilakukan oleh Gubernur ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak serta mengurangi tunggakan agar data base registrasi kendaraan menjadi lebih baik.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait