JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah akhirnya memutuskan syarat perjalanan udara wajib tes PCR, kini diganti dengan Antigen. Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Senin (1/11/2021).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keputusan pemerintah tersebut, yang akan mengubah syarat perjalanan udara di pulau Jawa-Bali, yang sebelumnya wajib tes PCR menjadi antigen.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga, terkait keputusan regulasinya melalui Surat Edaran (SE) oleh Kemenhub.
“Kami akan menunggu penetapan ketentuannya baik melalui Inmendagri maupun SE Satgas Covid-19,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/11/2021).
Adita menuturkan, sampai saat ini Kemenhub hanya mengeluarkan kebijakan terbarunya pada moda transportasi darat, dengan menyertakan tes swab antigen sebagai syarat perjalanan.
“Seperti yang selama ini kami jadikan rujukan untuk penetapan aturan syarat perjalanan di dalam negeri yang sudah diterapkan,” katanya.
Aturan tersebut tertulis dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah hari ini melakukan rapat evaluasi pelaksanaan PPKM. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wapres Maruf Amin, pemerintah memutuskan untuk mengubah syarat perjalanan udara atau pesawat.
Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy untuk perjalanan udara wilayah Jawa Bali tidak lagi harus PCR tapi bisa menggunakan antigen.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yg diberlakukan dengan luar jawa bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait