Pemutihan Pajak Hampir Berakhir, Yoh! Bayar Pajak

Joko Setyawanto
Kepala Bakuda Babel, M Haris. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung (Babel) sejak 25 April lalu, kini memasuki masa akhir 29 Juli 2022. 


Program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Babel berakhir pada tanggal 29 Juli 2022. Foto/Istimewa

 

Program ini membebaskan denda pajak kendaraan, bea balik nama dan BBNKB mutasi. Untuk itu, masyarakat Babel diharapkan dapat memanfaatkan moment ini.

"Mumpung masih ada waktu, kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program baik ini," ujar Kepala Bakuda Babel, M Haris kepada wartawan, Minggu (17/7/2022). 

Haris menjelaskan, program ini berlangsung selama tiga bulan. Dalam masa pemutihan ini masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya menunggak beberapa tahun cukup membayar pajak satu tahun dan bebas biaya denda.

Dan tahun depan, beber Haris, tidak ada lagi pemutihan, "Makanya, kepada masyarakat kami harap dapat manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan kendaraannya, sebah tahun depan tak ada lagi pemutihan," kata Haris.

Lebih lanjut, ia menyampaikan progres realisasi penerimaan pajak dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah di angka 61,56 persen atau Rp139 miliar dari target Rp226 miliar. Sementara BBNKB telah melebihi target.

"Dari target Rp138 miliar, pencapaian penerimaan pajak dari BBNKB di program pemutihan ini sudah mencapai Rp151 miliar, jadi sudah melebihi target kami. Namun tetap kami kebut terus menerimaannya lewat program pemutihan ini," ungkap Haris.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network