Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik dan Luar Negeri

Heri Purnomo
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru perjalanan domestik dan luar negeri yang akan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022. (Foto: lintasbabel.id/ Muri Setiawan)

Sedangkan, aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point), yaitu:

1. 16 Bandara Internasional: 

Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), dan Kualanamu (Sumatera Utara).

Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (DI Yogyakarta), Sultan Iskandar Muda (Aceh) hanya untuk program Haji, Minangkabau (Sumatera Barat) hanya untuk program Haji,, dan Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan) hanya untuk program Haji. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network