BELITUNG, lintasbabel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel), berkolaborasi dorong perlindungan kekayaan intelektual. Ini dilakukan tindaklanjut giat Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.
Guna meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual tersebut, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini bertemu dengan Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobi, di Kantor Bupati Belitung Timur, Jum'at (8/6/2022).
Eva Gantini melaporkan hasil dari pelaksanaan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu diperoleh data 26 Kekayaan Intelektual oleh Pelaku Seni dan UMKM dari Kabupaten Belitung.
“Diharapkan adanya dukungan dari Pemkab Belitung untuk memotivasi para pelaku Seni dan UMKM, sehingga terdorong untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual atas produknya, sebagai upaya melindungi produk masyarakat,” ujar Eva.
Wakil Bupati Kabupaten Belitung Isyak Meirobi berjanji pada tahun 2022 akan mendaftarkan minimal 50 kekayaan intelektual komunal dari Kabupaten Belitung dengan melihat potensi SDM dan SDA yang tersedia di sana.
“Memang saat ini dunia dihadapi dengan kompetisi yang begitu segit sehingga dibutuhkan kompetensi dan kapabilitas usaha yang baik dan menguatkan inovasi serta kreatifitas yang dilindungi dengan cara pendaftaran kekayaan intelektual,” kata Isyak.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait