BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Nasib apes dialami Dandi Saputra (18), seorang mahasiswa di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Niat hati ingin makan di Warung Pecel Lele, namun ternyata dirinya harus menerima keadaan, lantaran ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa (28/06/2022) malam.
Pelaku yang masih bersetatus mahasiswa ini ternyata telah melakukan aksi pencurian di rumah seorang warga di Desa Belilik Kecamatan Namang Kabupaten Bateng, pada 26 Juni 2022 lalu, dan hanya berselang kurang dari 2x24 jam, aksi pelaku terbongkar polisi.
"Pelaku kami amankan saat memesan nasi di Warung Pecel Lele Lamongan yang berada di Desa Belilik, yang mana pelaku kami ketahui bernama Dandi Saputra alias Culer, warga jalan Raya Desa Belilik Kecamatan Namang," ujar Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP. Wawan Suryadinata, seijin Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH pada Rabu (29/06/2022).
"Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 yang mana Polsek Namang menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (363 ayat 2 KUHP) atas nama korban Nurtia di kediamanya di jalan Raya Desa Belilik Kecamatan Namang dengan nomor LP/B-59/VI/2022/SPKT/Polsek Namang/Polres Bateng/Polda Kep. Babel Minggu 26 Juni 2022," tambah AKP. Wawan.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bateng yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Randi Haikal, S.Trk kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Dengan berbekal informasi warga yang memang ada disekitar tempat kejadian, akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan informasi dari warga sekitar, akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui dan penangkapan pelaku berhasil kita lakukan. Setelah tertangkap, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian spesialis bobol rumah dan pelaku sudah beberapa kali kami amankan terkait dengan kasus serupa," jelasnya.
"Modus operandi yang digunakan pelaku ini yaitu membobol rumah saat pemilik rumah tidak ada di tempat. Saat kami amankan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku berhasil kami amankan beberapa barang bukti hasil dari tindak kejahatan yang dia lakukan. Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk kami lakukan proses hukum lebih lanjut," tutup AKP. Wawan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait