BELITUNG, lintasbabel.id - Masih banyak Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten yang belum terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Menindaklanjutinya hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Subbidang Kekayaan Intelektual koodinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Koordinasi dilakukan terkait dengan Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pada besok, Rabu 22 Juni 2022 di Ballroom BW Suite Belitung.
Pada dasarnya kekayaan intelektual maupun kekayaan intelektual komunal, sangat dekat kaitannya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, karena Dinas Kebudayaan mempunyai tugas dan fungsi melakukan pendataan Budaya Tradisional yang ada di daerahnya.
Dalam Koordinasi ini, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Eko Saputro, menyampaikan saat ini Kekayaan Intelektual Komunal dari Belitung belum terdaftar secara keseluruhan di Ditjen KI.
"Masih banyak potensi KIK yang berasal dari Belitung belum terdata maupun terdaftat di Kementerian Hukum dan HAM," kata Eko Saputro, Selasa (21/6/2022).
Dia mengingatkan agar jangan sampai nantinya kekayaan intelektual yang ada di daerah, diakui oleh daerah lain. Karena KIK sendiri merupakan identitas dari suatu daerah, bagaimana orang luar dapat mengenali daerah tersebut adalah dengan melihat Ekspresi Budaya yang ada di daerahnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait