JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah melalui UU Omnibus Law, bakal memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian alis PHK, melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Rencananya, pemberian gaji bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mulai diberlakukan tahun depan, melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Manfaat program JKP baru akan diimplementasikan tahun 2022. Saat ini terkait kesiapan pelaksanaannya sedang dievaluasi," ungkap Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri seperti dikutip melalui pernyataan resmi, Selasa (5/10/2021).
Menurut Indah, program JKP tersebut diterapkan mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan dampak pandemi.
Adapun manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi korban PHK. Pemerintah pun terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya.
"Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh," kata dia.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitasi penempatan.
2. Manfaat sebagaimana dimaksud diatur melalui Peraturan Pemerintah.
3. Besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Editor : Muri Setiawan