SETIAP warga negara berhak mendapatkan segala hak oleh karena kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia. Setiap warga memiliki yang namanya hak asasi manusia, yang dilindungi oleh negara, adapun hak ini wajib diberikan tanpa membedakan kondisi fisik individunya. Hak asasi hakikatnya bersifat universal yang artinya hak-hak ini diberikan kepada semua orang tanpa ada keterbatasan pada jenis kelamin, warna kulit, usia, kultural, dan juga agama. Hak ini melampaui batas-batas negara, perekonomian, gender dan keadaan seseorang baik itu normal maupun kaum difabel.
Disabilitas adalah keterbatasan atau ketidakmampuan individu untuk melakukan kegiatan-kegiatan dengan cara dan ukuran yang lazim dianggap normal bagi manusia pada umumnya, hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya gangguan atau penurunan kemampuan individu tersebut. Disabilitas mencakup orang-orang dengan kekurangan fisik maupun psikis yang ada dalam masyarakat. Maka penyebutan orang-orang disabilitas dapat lebih familiar dengan menyebut dengan difabel.
Aksesibilitas adalah penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan yang sama dalam semua aspek kehidupan dan kehidupan dengan memfasilitasipergerakan dan penggunaan bangunan dan lingkungan, dengan memperhatikan kemudahan pergerakan dan kepraktisan yang terkait dengan masalah sirkulasi.
Pelayanan publik adalah segala bentukkegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, dalam bentuk barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangkapelaksanaan ketertiban-ketertiban Pelayanan publik terbagi menjadi tiga bagian yaitu pelayanan administratif yang menghasilkan berbagai produk dokumen resmi yang dibutuhkan masyarakat, pelayanan jasa yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan masyarakat dan pelayanan barang yang menghasilkan jenis barang yang dibutuhkan masyarakat.
Pantai Tikus Emas merupakan salah satu destinasi wisata pantai yang berada di Pulau Bangka. Mempersembahkan pemandangan pantai yang cantik dan indah, membuat wisata satu ini hampir tidak pernah sepi pengunjung, utamanya pada saat musim liburan di akhir pekan atau bahkan saat perayaan tahun baru.
Perairan pantai ini berwarna biru segar. Tidak hanya itu, pasir pantai yang berwarna putih bersih dan menyelimuti hampir seluruh area pantai seakan menjadi daya tarik Tikus Emas yang khas. Pemandangan semacam ini pasti akan menjadi perpaduan yang cantik dan menakjubkan jika dilihat dari ketinggian.
Pengunjung bisa menikmati indahnya pemandangan pantai di waktu kapan saja. Namun, untuk menghindari paparan sinar matahari yang begitu terik, akan lebih baik menikmatinya di sore hari sambil menunggu matahari terbenam. Tidak hanya itu, pengunjung juga bisa menikmati fasilitas yang ada, seperti flyingfox dan lainnya.
Aksesibiltas bagi disabilitas diutamakan dalam hal ketersediaan dan kelayakan fasilitas ramah disabilitas. Aksesibilitas yang dimaksud yaitu kemudahan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan dan diberikan khusus untuk para penyandang disabilitas sebagai upaya pencapaian kesamaan dengan masyarakat pada umunya pada berbagai aspek kehidupan. Pemerintah sebagai penyedia layanan utama harus mampu memenuhi hak yang sama bagi penyandang disabilitas.
Aksesibilitas yang terdapat di pantai tikus emas ini juga menyediakan fasilitas untuk kaum difabel, yang tersedia seperti jalur khusus seperti jalan setapak untuk tempat jalan kursi roda ataupun untuk yang memakai tongkat. Terdapat juga fasilitas toilet khusus kaum difabel yang sudah dilengkapi dengan alur masuknya, sehingga kaum difabel bisa berlibur dengan nyaman dan tidak bersusah payah untuk memakai fasilitas yang sudah di siapkan oleh pengurus pantai.
Artikel ditulis oleh Kurnia Putri, Mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP UBB
Editor : Muri Setiawan