Sehari Melarikan Diri, Pelaku Pembakar Istri Dusun Nadi Bangka Tengah Berhasil Diringkus Polisi

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Setelah satu hari melarikan diri usai melakukan pemabakaran kepada istri sirinya di kediamanya di Dusun Nadi Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (07/05/2022) kemarin, pelaku berinisial PW alias Putu berhasil di ringkus Polisi Saterskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Lubuk Besar pada Minggu (08/05/2022).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan, S.IK membenarkan bahwa tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.
"Ya tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Lubuk Besar telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut setelah melakukan upaya penyelidikan mendalam terhadap pelaku ini," ujar AKP. Wawan pada Minggu (08/05/2022).
Ditambakan AKP. Wawan jika pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalur 23 Kecamatan Ari Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
"Tersangka berhasil kita tangkap di Jalur 23 Kecamatan Ari Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan hari ini Minggu (08/05/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penangkapan kita juga bersama anggota Polaek Air Sugihan, dan saat ini tersangka kita bawa ke Polres Bangka Tengah untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu untuk kronologis kejadian berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku, jika sebelum kejadian dirinya bersama korban berinisial A, yang juga istri siri pelaku sempat cekcok mulut dan berujung pembakaran.
"Terjadinya Penganiayaan pada hari Sabtu Tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 06.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di daerah dusun Nadi. Pelaku dan korban memang sudah bertengkar masalah rumah tangga (Menikah Siri) sejak malam hari, namun kemudian pelaku kabur dari rumah, pada pagi harinya pelaku pulang kerumah kontrakan dan di depan rumah pelaku menelpon korban supaya membukakan pintu rumah," jelas AKP. Wawan.
"Setelah pintu rumah di buka pelaku dan pelapor kembali adu mulut dikarenakan pelaku ingin mengambil sepeda motor RX King yg baru selesai di perbaiki di bengkel, namun korban pada saat itu meminta ganti uang perbaikan motor kepada pelaku sebesar Rp3 juta, namun pelaku menawar sebesar Rp. 1.500.000, akan tetapi korban tidak menuruti permintaan pelaku dan tetap meminta uang sebesar Rp3 sehingga pelaku dan korban kembali adu mulut di dalam rumah," sambungnya.
Dijelaskan kembali jika sebelum penyiraman bensin dan opembakaran tubuh korban, korban dalam kondisi duduk dan tiba-tiba terjadilah pembakaran.
"Setelah kejadian itu korban duduk di kursi, dan tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan BBM dan langsung membakar korban menggunakan korek, seketika api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban. Akibatnya korban terbakar dan langsung berlari dan langsung menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah, sembari berteriak minta tolong," ungkapnya.
Usai kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dan diketahui jika pelaku mendapatkan BBM dari sebuah botol yang ada. Pelakupun terancam pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 351 KUHP," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian adalam botol bekas BBM dan sebuah korek api yang di gunakan pelaku membakar korban. Selain itu hasil visum dari tim dokter RSUD Bangka Tengah.
Disisi lain, hingga Minggu sore kondiri korban belum sadarkan diri dan masih dalam penanganan tim medis RSUD Bangka Tengah.
Editor : Muri Setiawan