JAKARTA, lintasbabel.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi, terkait kasus korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia. Ketiga orang yang diperiksa tersebut, satu diantaranya merupakan Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2012 berinisial A.
"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan AB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (26/4/2022).
Tiga orang saksi tersebut di antaranya A selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2012. Kedua AN selaku VP Marketing PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, dan ketiga berinisial H selaku VP Corporate Strategi PT Citilink.
"Pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," jelasnya.
Sampai saat ini penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Muri Setiawan