BLT UMKM Rp600 Ribu Cair, Ini 4 Fakta dan Syarat Pencairannya
JAKARTA, lintasbabel.id - Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dicairkan oleh pemerintah. Bulan April 2022 saja, ada BLT sebesar Rp600.000 per penerima yang akan diberikan kepada 12 juta UMKM di seluruh Indonesia.
BLT UMKM ini kembali dilanjutkan untuk membantu pelaku usaha dan diprioritaskan untuk yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali selama pandemi Covid-19.BLT UMKM ini menyasar usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Berikut ini fakta-fakta BLT UMKM sebesar Rp600.000 yang cair bulan ini:
1. Diberikan untuk 12 Juta Pelaku UMKM
BLT UMKM kembali dicairkan tahun ini. BLT UMKM sebesar Rp600.000 diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.
"Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan diagendakan besarannya Rp600.000 per penerima. Ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, beberapa waktu lalu.
2. Syarat Penerima BLT UMKM
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM supaya mendapatkan BLT Rp600.000, yakni:
3. Pencairan BLT Menunggu Pengesahan Anggaran
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM sebesar Rp600.000 masih menunggu arahan terkait anggaran.
"Masih nunggu dulu kepastian anggaran," kata dia.
Eddy pun memastikan jika anggaran sudah cair, maka BLT UMKM akan segera disalurkan kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," ujarnya.
4. Cara Cek Penerima BLT UMKM
BLT UMKM 2022 akan disalurkan dengan ditransfer tunai kepada penerima. Dalam penyalurannya, pemerintah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Untuk mengethui apakan Anda penerima BLT UMKM atau bukan, bisa mengakses eform.bri.co.id.
Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id:
Editor : Muri Setiawan