PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Petugas menghentikan paksa tambang timah yang beroperasi dekat jalan, di Kaki Bukit Kejora, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupeten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Tambang tersebut dihentikan, karena diduga beroperasi secara ilegel dan berpotensi mengganggu pasilitas umum.
"Bila tidak mematuhi hasil sidak yang dilakukan forkopimda, maka kami akan melakukan langkah penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal tersebut," kata, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Senin (13/9/2021).
Ia menjelaskan, penutupan dilakukan usai jajaran Forkopimda Kecamatan Pangkalan Baru, melakukan sidak di lokasi tersebut, Minggu (12/9/2021).
Di sana, forkopimpda melakukan mediasi dengan pemilik tambang, yang menghasilkan kesepakatan agar menghentikan kegiatan tersebut, menutup seluruh aktivitas kegiatan tersebut, dikarenakan tidak memiliki izin yang sah dari dinas terkait dan berbahaya bagi keselamatan lingkungan hidup dan pasilitas jalan.
Selanjutnya, agar segera memindahkan alat-alat penambangan tersebut dari lokasi penambangan serta membuka tempat berupa pondok, seng yang digunakan untuk menutup aktivitas penambangan tersebut dalam waktu 1x24 jam sejak dibuatnya berita acara ini.
Dalam kesempatan tersebut, diketahui pemilik tambang bernama Andi alias Kuak, berusia 45 tahun warga Desa Belukuk, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Tambang tersebut diduga baru beroperasi selama lima hari dan letaknya cukup dekat dengan Jalan Rya Pangkalpinang-Koba.
Untuk saat ini, kata Adi Putra, pemilik sudah menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.
"Kami sudah ke TKP, tidak ada lagi aktivitas tambang disana, alat-alat berat sudah tidak ada ditempat," ujarnya.
Editor : Haryanto