get app
inews
Aa Text
Read Next : Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Oknum Jaksa Selingkuh

Ketahuan Berzina dengan Istri Orang, Oknum Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung

Rabu, 06 April 2022 | 16:53 WIB
header img
Dua oknum pegawai KPK disanksi Dewas karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan. . (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, lintasbabel.id - Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DWLS, yang ketahuan selingkuh dengan wanita rekan kerjanya dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

DWLS dikembalikan ke Kejagung setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutusnya bersalah, karena melanggar kode etik pegawai KPK. 

"Yang bersangkutan telah kembali bertugas ke Kejaksaan Agung setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022). 

Diberitakan sebelumnya, dua oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS. 

SK dan DWLS telah dijatuhi sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik. 

Perselingkuhan antarpegawai KPK terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi oknum pegawai KPK yang berselingkuh. 

Hasil pemeriksaan, Dewas KPK menyimpulkan bahwa SK dan DWLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. 

Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. 

Dewas menilai perselingkuhan SK dan DWLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut