JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah kembali memperbarui aturan kegiatan masyarakat selama Covid-19. Kini, penonton pertandingan olahraga diwajibkan telah menerima vaksinasi booster. Jika belum booster, minimal vaksinasi dosis kedua, namun harus tes Antigen di saat pertandingan berlangsung.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 18 April 2022 mendatang.
“Kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Safrizal menjelaskan pemerintah meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian Covid-19.
“Sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan," katanya.
Editor : Muri Setiawan