Edukasi Perpres Nomor 5/2025: Satgas PKH Masuk Lubukbesar, Sasar Korporasi Bukan Petani Individu
             
            
             BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai bergerak di wilayah Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah.
Selama satu minggu ke depan, tim gabungan yang terdiri dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan berkeliling ke sembilan desa untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas PKH.
Pada Jumat (31/10/2025), tim Satgas PKH yang dipimpin oleh Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. bersama Kombes Pol Yusuf Rusman, S.I.K mendatangi Desa Perlang untuk memulai kegiatan edukasi.
"Kita di Pokja Keamanan dan Ketertiban Satgas PKH tetap di bawah Kejaksaan Agung. Di sini markas Satgas PKH berada di Kejati Bangka Belitung," ungkap Kombes Pol M. Ischaq Said di hadapan masyarakat Desa Perlang.
Kombes Pol M. Ischaq Said menegaskan bahwa kehadiran Satgas PKH ini tidak bertujuan membuat warga resah. Ia memastikan pihaknya tidak menyasar petani individu.
"Satgas PKH hanya menertibkan Perusahaan atau korporasi seperti perusahaan Sawit dan tambang yang merambah Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi," tegasnya, seraya berharap warga dapat memahami peranan Satgas PKH yang baru terbentuk ini.
Senada dengan hal itu, Kombes Pol Yusuf Rusman juga mengimbau agar Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi tidak lagi dirambah ke depannya.
"Yang sudah terlanjur agar dirawat dengan baik. Ke depan, jangan diperlebar lagi penambahannya," imbau Kombes Pol Yusuf Rusman.
Permintaan Warga Atas Kejelasan Regulasi
Kepala Desa Perlang, Yani Basaroni atau yang akrab disapa Ronie Arabel, menyambut baik kedatangan Satgas PKH dan menyampaikan rasa terima kasih atas edukasi yang diberikan.
Namun, Ronie Arabel juga menyampaikan aspirasi warganya, di mana kurang lebih 1.000 Kepala Keluarga telah melakukan aktivitas perkebunan yang terlanjur berada di dalam kawasan. Ia meminta agar pemerintah dapat segera menerbitkan kepastian regulasi mengenai status keterlanjuran ini.
"Kami mewakili masyarakat sebagai pengurus APDESI se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa bulan lalu telah berkoordinasi ke pihak Satgas Kejagung RI dan Kementerian Kehutanan RI meminta kejelasan regulasi terhadap aktivitas keterlanjuran bertani di dalam kawasan," jelasnya.
"Mudah-mudahan aspirasi ini didengarkan sehingga keluar kejelasan regulasi terbaru agar petani tidak merasa resah dalam beraktivitas," pungkasnya.
Editor : Muri Setiawan